Sabtu, 19 November 2011


WALI PERNIKAHAN
MENURUT IMAM MAZHAB

A.    Pengertian Wali dalam Pernikahan
Secara bahasa, wali bisa berarti rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah), bisa juga berarti kekuasaan (sulthah) dan kekuatan (qudrah). Ini berarti, seorang wali adalah orang yang menolong atau orang yang memiliki kekuasaan. Sedangkan menurut istilah, kata "wali" mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa,… pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin pria).[1]
Sedangkan Abdurrahman Al Jaziry mengatakan tentang wali dalam Al Fiqh 'ala Mazaahib Al Arba'ah :
"Wali dalam nikah adalah yang padanya terletak sahnya akad nikah, maka tidak sah nikahnya tanpa adanya (wali)”.
Dari beberapa pengertian diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita, karena wali merupakan syarat sah nikah, dan akad nikah yang dilakukan tanpa wali dinyatakan tidak sah.

B.     Macam-macam Wali Pernikahan
  1. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali nikah karena adanya hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Tentang urutan wali nasab, terdapat perbedaan pendapat.[2]
Imam Syafi`i memegangi keashabahan. Beliau berpendapat bahwa anak laki-laki tidak termasuk ashabah seorang wanita.[3] Menurut Imam Syafi`i, suatu pernikahan baru dianggap sah, bila dinikahkan oleh wali yang dekat lebih dulu. Bila tidak ada yang dekat, baru dilihat urutannya secara tertib. Maka selanjutnya bila wali jauh pun tidak ada, maka hakimlah yang bertindak sebagai wali.
Imam Abu Hanifah mengemukakan, semua kerabat si wanita itu, baik dekat maupun jauh dibenarkan menjadi wali nikah.[4]
Imam malik berpendapat keluarga dekat lebih berhak untuk menjadi wali. Selanjutnya beliau mengatakan anak laki-laki sampai ke bawah lebih utama, kemudian ayah sampai ke atas, kemudian saudara laki-laki seayah seibu, kemudian saudara laki-laki seayah saja, kemudian anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki seayah seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara-saudara lelaki seayah saja, lalu kakek dari pihak ayah, sampai ke atas.
Al-Mughni berpendapat bahwa kakek lebih utama daripada saudara laki-laki dan anaknya saudara laki-laki, karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari pihak ayah berdasarkan urutan saudara-saudara lelaki sampai ke bawah, kemudian bekas tuan (Almaula), kemudian penguasa.

  1. Wali Hakim
Wali Hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadhi. Orang-orang yang berhak menjadi wali hakim adalah: kepala pemerintahan, Khalifah (pemimpin), Penguasa atau qadhi nikah yang diberi wewenang dari kepala Negara untuk menikahkan wanita yang berwali hakim.
Apabila tidak ada orang-orang tersebut, maka wali hakim dapat diangkat oleh orang-orang terkemuka dari daerah tersebut atau orang-orang `alim.
Bila ayah atau keluarga dekatnya tidak ada, maka Raja atau Amir atau penguasa dapat menjadi walinya. Ada suatu kasus seoran wanita menemua Nabi SAW dan meminta dirinya untuk dinikahkan, lalu dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang bahkan tidan dapat membayar mahar karena miskinnya. Pada waktu itu tidak ada Wali dari keluarganya (Ayah atau keluarga lainnya), karena dia telah cukup dewasa untuk memahami proses “pros dan cons” dari tindakan itu[5].
Adanya wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1)      Tidak ada wali nasab.
2)      Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrab dan wali ab`ad.
3)      Wali aqrab gaib atau pergi dalam perjalanan sejauh ± 92,5 km atau dua hari perjalanan.
4)      Wali aqrab dipenjara atau tidak bisa ditemui.
5)      Wali aqrabnya adol.
6)      Wali aqrabnya mempersulit.
7)      Wali aqrab sedang ihram.
8)      Wali aqrabnya sendiri akan menikah.
9)      Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan  wali mujbir tidak ada.[6]

  1. Wali Tahkim
Wali Tahkim, yaitu wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon istri. Adapun cara pengangkatannya (cara tahkim) adalah: calon suami mengucapkan tahkim“Saya angkat Bapak/Saudara untuk menikahkan saya pada si … (calon istri) dengan mahar … dan putusan Bapak/Saudara saya terima dengan senang.” Setelah itu, calon istri juga mengucapkan hal yang sama. Kemudian calon hakim itu menjawab, “Saya terima tahkim ini.”.
Wali tahkim terjadi apabila:
1)      Wali nasab tidak ada,
2)      Wali nasab gaib atau bepergian sejauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya di situ,
3)      Tidak ada qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).

  1. Wali Maula
Wali maula, yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya bilamana perempuan itu rela menerimanya. Perempuan di sini yang dimaksud terutama adalah hamba sahaya yang berada di bawah kekuasaannya.
Dalam hal boleh tidaknya majikan menjadi wali sekaligus menikahkannya dengan dirinya sendiri, ini ada beberapa pendapat.
Imam Malik berkata : 
“Andaikata seorang janda berkata kepada walinya nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai, lalu ia nikahkan denga dirinya sendiri, atau lelaki lain yang dipilih oleh perempuan yang bersangkutan, maka sah lah nikahnya walaupun calon suaminya itu tidak dikenal sebelumnya.” Pendapat senada juga disebutkan oleh Imam Hanafi, Lais, Sauri dan Auza`i.

Sedang Imam Syafi`i mengatakan : 
“Yang menikahkannya haruslah hakim atau walinya yang lain, baik setingkat dengan dia atau lebih jauh. Sebab wali termasuk syarat pernikahan. Jadi pengantin tidak boleh menikahkan dirinya sendiri sebagaimana penjual yang tidak boleh membeli dirinya sendiri.”.

Ibnu Hazm tidak sependapat dengan Imam Syafi`i dan Abu daud, ia mengatakan bahwa kalau dalam masalah ini diqiyaskan dengan seorang penjual tidak boleh membeli barangnya sendiri adalah suatu pendapat yang tidak benar. Sebab jika orang dikuasakanuntuk menjual suatu barang lalu membelinya sendiri, asal ia tidak melalaikan maka hukumnya diperbolehkan. Ia beralasan dengan sebuah Hadis yang diriwayatkan dari Anas r.a.:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. telah memerdekakan Sofiyah lalu dijadikan istri dan pembebasannya dari perbudakan menjadi maharnya, serta mengadakan walimahnya dengan seekor kambing,” (HR. Bukhari)

C.    Pendapat Ulama Tentang Perwalian Dalam Pernikahan
  1. Imam Syafi’i
Menurut imam Syafi’i, kehadiran wali menjadi salah satu rukun nikah, yang berarti tanpa kehadiran wali ketika melakukan akad nikah perkawinan tidak sah. Bersamaan dengan ini, Imam Syafi’i juga berpendapat wali dilarang mempersulit perkawinan wanita yang ada di bawah perwaliannya sepanjang wanita mendapat pasangan yang sekufu. Dasar yang digunakan imam Syafi’i adalah :

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 232)

Surat An-Nisa:
“Dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S.An-Nisa : 25)

  
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”.                        (Q.S. An-Nisa : 34)

Menurut Imam Syafi’i bapak lebih berhak menentukan perkawinan anak gadisnya. Hal ini didasarkan pada mafhum mukhalafah dari hadits yang menyatakan “janda lebih berhak kepada dirinya”. Sehingga menurut Syafi’i izin gadis bukanlah satu keharusan tetapi hanya sekedar pilihan. Adapun perkawinan seorang janda harus ada izin secara tegas dari yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kasus al-khansa’a.

  1. Imam Maliki
Imam Maliki mengharuskan izin dari wali atau wakil terpandang dari keluarga atau hakim untuk akad nikah. Akan tetapi tidak dijelaskan secara tegas apakah wali harus hadir dalam akad nikah atau cukup sekedar izinnya. Meskipun demikian imam malik tidak membolehkan wanita menikahkan diri-sendiri, baik gadis maupun janda.
Mengenai persetujuan dari wanita yang akan menikah, imam malik membedakan antara gadis dengan janda. Untuk janda, harus terlebih dahulu ada persetujuan secara tegas sebelum akad nikah. Sedangkan bagi gadis atau janda yang belum dewasa dan belum dicampuri suami, maka jika bapak sebagai wali ia memiliki hak ijbar. Sedangkan wali diluar bapak, ia tidak memilki hak ijbar.

  1. Imam Hambali
Ibnu Qudamah dari Madzhab Hambali menyatakan, wali harus ada dalam perkawinan (rukun nikah), yakni harus hadir ketika melakukan akad nikah. Menurutnya hadits yang mengharuskan adanya wali bersifat umum yang berarti berlaku untuk semua. Sedangkan hadits yang menyebutkan hanya butuh izin adalah hadits yang bersifat khusus. Sehingga yang umum harus didahulukan dari dalil khusus.
Ibnu Qudamah berpendapat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita tersebut senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim, persetujuan wanita harus ada dalam perkawinan.

  1. Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah, Zufar, Asy Sya`bi dan Az-Zuhri berpendapat bahwa apabila seorang perempuan melakukan akad nikah tanpa wali, sedang calon suaminya sebanding (kufu`), maka pernikahannya boleh.[7]
Abu Hanifah dan Abu Yusuf malahan mengatakan bahwa wabita yang baligh lagi berakal boleh menikahkan dirinya dan anak perempuannya yang masih belum dewasa (kecil) dan dapat pula sebagai wakil dari orang lain. Tetapi sekiranya wanita itu ingin kawin dengan seorang laki-laki yang tidak kufu, maka wali dapat menghalanginya.
Para wali juga dapat menghalangi pernikahan, bila maharnya lebih kecil (rendah) dari mahar yang biasanya berlaku (dipandang tidak wajar).
Sekiranya wanita itu tidak mempunyai wali (dalam kedudukannya sebagai ahli waris) dan yang ada hanya wali hakim saja umpamanya, maka wali itu tidak ada hak untuk  menghalangi wanita itu menikah dengan laki-laki yang tidak kufu dan maharnya lebih kecil (rendah) sekalipun, karena wewenang berada di tangan wanita itu sepenuhnya. Kendatipun tidak kufu kufu dan maharnya kecil, tidak ada yang menanggung malu dari keluarganya (walinya).
Sebagai landasan yang dikemukakan oleh golongan Hanafiyah adalah firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 230, yaitu:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 230)

Kemudian juga firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 234
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Q.S. Al-Baqarah : 234)

Menurut golongan ini, ayat pertama dan  kedua ditujukan (khitab) kepada suami, buka kepada wali (pendapat jumhur).
Sedangkan ayat ketiga jelas, bahwa wewenang itu berada pada diri wanita itu. Para wali tidak dipersalahkan (berdosa). Bila si wanita itu bertindak atas namanya sendiri.
Menurut golongan Hanafiyah, keberadaann wali dalam suatu perkawinan hukumnya sunat.
Setelah melihat kedua pendapat yang berbeda, maka Abu Tsaur (salah seorang fakih golongan Syafi`iyah) mengemukakan pendapatnya, bahwa suatu perkawinan dilangsungkan sesudah disetujui bersama oleh wanita dan walinya.[8]

  1. Jumhur Ulama
Salah satu rukun nikah adalah wali. Karena wali termasuk rukun, maka nikah tidak sah tanpa ada wali. Demikian pendapat Jumhur Ulama. Hal ini berarti ada juga pendapat yang memandang sah suatu perkawinan tanpa ada wali. Dasar yang dipergunakan oleh Jumhur Ulama yang berpendapat bahwa perkawinan tidak sah tanpa adanya wali yaitu firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 232.
  
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah : 232)

Apabila seorang wanita ditalak oleh suaminya, maka setelah habis iddah-nya, si wanita itu bolah lagi kawin dengan bekas suaminya (ada ketentuannya sesudah talak tiga/talak baa`in), atau laki-laki lain. Para wali tidak boleh menghalangi atau melarang bila ada kesepakatan antara kedua calon mempelai.[9]
Ayat di atas menunjukkan, bahwa kedudukan dan keberadaan wali itu memang harus ada bagi setiap wanita dan tidak boleh diabaikan.[10]
Apabila telah mendapatkan izin dari wali, namun oleh beberapa sebab, (tempat tinggal jauh, dalam tahanan dan sebagainya), wali itu tidak  dapat secara langsung menikahkannya, maka hakimlah  yang menjadi walinya.
Demikian juga si wanita tidak boleh mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan dirinya, karena dia tidak mempunyai wewenang untuk itu.
Menurut Al-Hakim, Hadis istri Rasulullah seperti Aisyah, Ummu Salamah, Zainab mencapai tiga puluh Hadis mengemukakan tentang wali dalam pengertian yang sama, walaupun redaksinya berbeda. Oleh Ibnu Mundzir ditegaskan lagi, bahwa dia tidak melihat salah seorang sahabatpun menyalahinya.
Di antara sahabat yang berpegang kepada Hadis (tidak sah nikah tanpa wali), adalah Umar bin Khatab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Mas`ud dan Aisyah.
Dari kalangan Tabi`in, yaitu di antaranya; Sa`iid bin Musayyah, Hasan Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha`I, Umar bin Abd. Aziz.
Selain ulama-ulama tersebut, kita lihat pula; Sofyan As-Tsaury, Auzaai`y, Abdullah ibn Mubarak, Syafi`I, Ibnu Syubramah, Ahmad, Ishak, Ibnu Hazm, Ibnu Abi Laila, At-Thavary dan Abu Tsaur, yang sejalan dengan pendapat mereka dengan para sahabat yang telah disbutkan di atas.[11]

  1. Konsep Perundang-Undangan
Sedangkan menurut konsep perundang-undangan di beberapa Negara, dapat kita buat beberapa tipologi :
1)      Tunisia : Wali tidak lagi menjadi syarat atau rukun akad nikah,
2)      Ciprus : Perlu izin wali tetapi tidak menjadi rukun atau syarat,
3)      Yordania : Membedakan antara gadis dengan janda,
4)      Syiria dan Yordania : Membedakan gadis dewasa dengan gadis belum dewasa, dimana untuk janda atau dewasa tidak perlu persetujuan wali
5)      Lebanon : Meskipun wali harus ada namun begitu longgar untuk diganti wali hakim kalau sudah dewasa,
6)      Brunei, Philipina, Maroko, Aljazair, Libya, Sudan, Yaman, Malaysia, dan Indonesia : Wali menjadi rukun nikah,
7)      Maroko : Masih mengakui hak ijbar wali,
8)      Irak dan Malaysia : Dihukum orang yang memaksa akad nikah,










 
KESIMPULAN

Secara bahasa, wali bisa berarti rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah), bisa juga berarti kekuasaan (sulthah) dan kekuatan (qudrah). Sedangkan menurut istilah, kata "wali" mengandung pengertian orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa.
Macam-macam wali secara umum ada empat, yaitu: Wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.
Menurut Jumhur Ulama, wali termasuk rukun nikah, akad nikah tidak sah tanpa adanya wali. Sedangkan menurut Ulama  Hanafiyah perwalian dalam akad nikah hukumnya sunnat.
Hanafiyah membolehkan wanita dewasa menikahkan diri sendiri, sedangkan tiga madzhab besar lainnya yakni maliki, syafi’i, dan Hambali melarangnya. Dan hanya hanafiyah yang mengharuskan adanya persetujuan mempelai secara mutlak, sedangkan lainnya mengakui adanya hak ijbar wali dengan variasi pandangan masing-masing.














DAFTAR PUSTAKA

Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat 1, Pustaka Setia, Bandung, 1999.

M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Cet 2, Rajawali Press, Jakarta, 2000.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Idoi, Abdul, Rahman,  Perkawinan Dalam Syariat Islam,  Rineka Cipta, Jakarta, 1996.

Rofiq, Ahmad, Fiqih Mawaris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.


[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), hal. 1007
[2] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Cet 2, Rajawali Press, Jakarta. hal. 131
[3] Ibid. Hal.132
[4] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Cet 2, Rajawali Press, Jakarta. Hal. 131
[5] Prof. abdul rahman I. DOI, ph.D, Perkawinan dalam syari;at Islam, Rineka Cipta, Jakarta. hlm. 42-43.
[6] Drs. Ahmad Rofiq, MA, Fiqih Mawaris, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 88-89
[7] Slamet Abidin, dkk, Fiqih Munakahat, Pustaka Setia, Bandung. Hal. 91
[8] Ibid. Hal.9-10
[9] Slamet Abidin, dkk, Fiqih Munakahat, Pustaka Setia, Bandung. Hal. 89
[10] Ibid. Hal.90
[11] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Cet 2, Rajawali Press, Jakarta. Hal. 139

Senin, 17 Oktober 2011

PERSETAN DENGAN KOMITMEN

KOMITMEN
apa itu komitmen???
Dalam konteks sesungguhnya, komitmen adalah suatu janji pada diri kita sendiri ataupun orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Harusnya, sekali kita komit, maka kita akan selalu mempertahankan janji itu sampai akhir. Setiap orang dari kecil sampai dewasa pastilah pernah membuat komitmen, meskipun terkadang komitmen itu seringkali tidak diucapkan dengan kata-kata.

Komitmen = Janji


Janji...
Janji adalah sebuah kontrak psikologis yang menandakan transaksi antara 2 orang di mana orang pertama mengatakan pada orang kedua untuk memberikan layanan maupun pemberian yang berharga baginya sekarang dan akan digunakan maupun tidak. Janji juga bisa berupa sumpah atau jaminan.

itu dalam konsep...
dalam kenyataannya bagaimana?
banyak orang yang begitu mudah melanggar sebuah komitmen, meskipun itu keluar dari mulutnya sendiri.

komitmen setia lah... komitmen ini, itu, tetek bengek.... komitmen tai kucing.

komitmen harusnya di pegang dengan teguh, apapun yang terjadi komitmen tetaplah komitmen.
mungkin, ada unsur yang lebih penting sehingga komitmen "bisa" dilanggar....
apakah itu dapat di benarkan?

renungkanlah kawan...

apa arti komitmen dalam kenyataan bukan hanya konteks....

Jumat, 07 Oktober 2011

ILMU KALAM

BAB II
PEMIKIRAN KALAM ULAMA MODERN

A.    SYEKH MUHAMMAD ABDUH
Dalam menjelaskan hubungan akal dan wahyu, Abduh menyatakan bahwa akal dan wahyu harus sesuai dengan akal manusia. Wahyu dalam risalah Tuhan menjadi salah satu tanda kekuasaan Tuhan, begitu juga dengan akal.

a.      Kedudukan Akal dan Fungsi Wahyu
Ada dua persoalan pokok yang menjadi fokus utama pemikiran Abduh :
1)      Membebaskan akal pikiran dari belenggu-belenggu tauhid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagaimana haknya salaf Al-Ummah (Ulama sebelum abad ke-3 Hijriyyah).
2)      Memperbaiki gaya bahasa arab, baik yang digunakan dalam percakapan maupun dalam tulisan di media massa.
Dua pemikiran itu muncul ketika ia meratapi perkembangan umat islam pada masa itu. Seperti yang dijelaskan Sayyid Quttub, dalam bukunya “Khasa ‘Ish At-Tasawwur” Hal. 19. Bahwa pada masa itu umat Islam dalam keadaan beku, fakum, diam dan tidak berkembang, menutup pintu Ijtihad. Karena mereka merasa telah cukup dengan hasil karya dari para pendahulunya.
Abduh menyimpulkan bahwa, dengan akal kita bisa mengetahui,
-          Tuhan beserta sifat-Nya
-          Keberadaan hidup di Akhirat
-          Kebahagiaan jiwa di akhirat bergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraannya bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan berbuat jahat.
-          Kewajiban manusia mengenal Tuhan
-          Kewajiban manusia berbuat baik, dan menjauhi kejahatan, untuk kebahagiaan akhirat.
-          Hukum mengenal kewajiban-kewajiban itu.  
Baginya wahyu adalah penolong (al-mu’in). kata ini ia pergunakan untuk menjelaskan fungsi wahyu bagi akal.
Lebih jauh lagi Abduh memandang bahwa menggunakan akal merupakan salah satu dasar Islam. Iman seseorang tidak sempurna jika tidak di dasarkan dengan akal. Menurutnya kepercayaan kepada eksistensi Tuhan juga berdasarkan akal dan wahyu yang di bawa Nabi tidak mungkin bertentangan dengan akal.

b.      Kebebasan Manusia dan Fatalisme
Menurut Abduh, selain mempunyai daya fakir, manusia juga mempunyai kebebasan memilih. Manusia dengan akalnya mampu mempertimbangkan akibat perbuatan yang dilakukannya, kemudian mengambil keputusan sesuai dengan kemauannya, dan mewujudkan kemauan tersebut dengan daya yang ia miliki.
Pemikiran seperti Jabariyyah tidak sejalan dengan pemikiran Abduh, menurutnya manusia mempunyai kebebasan berpikir dan kebebasan memilih, namun bukan kebebasan yang absolute. Ia mengangap bahwa yang mengatakan manusia mempunyai kebebasan mutlak adalah orang yang angkuh.

c.       Sifat-sifat Tuhan
Ia menjelaskan bahwa hal itu terletak diluar kemampuan manusia. Diantara sifat-sifat yang wajib pada dirinya ialah sifat hayat (hidup), dan diringi oleh ilmu (mengetahui) dan iradah (kehendak). Hidup adalah sifat kesempurnaan bagi wujud-Nya. Menurutnya semua perbuatan Allah muncul dari Ilmu dan Iradah-Nya.

d.      Kehendak Mutlak Tuhan
Abduh melihat bahwa Tuhan tidak bersifat mutlak. Tuhan telah membatasi kehendak mutlak-Nya, dengan memberi kebebasan dan kesanggupan kepada manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Kehendak mutlak Tuhan-pun dibatasi oleh sunnatullah yang telah ditetapkan-Nya.

e.       Keadilan Tuhan
Abduh mempunyai kecenderungan untuk memahami dan meninjau alam ini bukan hanya dari segi kehendak Mutlak Tuhan, tetapi juga dari segi pandangan dan kepentingan manusia. Ia berpendapat bahwa alam ini diciptakan untuk kepentingan manusia dan tidak satupun ciptaan-Nya yang tidak membawa manfaat bagi manusia. Adapun masalah keadilan Tuhan, ia memandangnya bukan hanya dari segi kemaha sempurnaan-Nya, tetapi dari pemikiran rasional manusia. Sifat ketidak adilan tidak dapat diberikan kepada Tuhan, karena itu tidak sejalan dengan kesempurnaan aturan alam semesta.

f.       Antropomorfisme
Karena Tuhan termasuk alam rohani, rasio tidak dapat menerima faham bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat jasmani. Abduh berpendapat bahwa tidak mungkin esensi dan sifat-sifat Tuhan mengambil bentuk tubuh atau roh mahluk di alam ini.

g.      Melihat Tuhan
Abduh tidak menjelaskan bahwa Tuhan dapat dilihat pada hari perhitungan kelak. Ia hanya menyebutkan bahwa orang yang percaya pada tanzih (keyakinan bahwa tidak ada satupun dari mahluk yang menyerupai Tuhan), sepakat mengatakan bahwa Tuhan tidak dapat di gambarkan atau di jelaskan dengan apapun. Kesanggupan melihat Tuhan dianugerahkan pada orang-orang tertentu saja di akhirat kelak.

h.      Perbuatan Tuhan
Abduh sefaham dengan Mu’tazilah dalam mengatakan bahwa wajib bagi Tuhan untuk berbuat apa yang terbaik bagi manusia.

B.     SAYYID AHMAD KHAN
Sayyid Ahmad Khan mempunyai kesamaan pemikiran dengan Muhammad Abduh di Mesir. Sebagai penganut ajaran Islam yang taat dan percaya akan kebenaran wahyu, ia berpendapat bahwa akal bukanlah segalanya dan kekuatan akalpun terbatas.
Keyakinan kekuatan dan kebebasan akal menjadikan percaya bahwa manusia bebas untuk menentukan kehendak dan melakukan perbuatan. Ia mempunyai faham yang sama dengan faham Qadariyah.
Menurutnya manusia telah dianugerahi Tuhan berbagai macam daya, diantaranya adalah daya berpikir berupa akal, dan fisik untuk merealisasikan kehendaknya.
Sejalan dengan faham Qadariyah, ia menentang keras famah Taqlid. Ia berpendapat bahwa umat Islam India mundur karena mereka tidak mengikuti perkembangan zaman.
Ia juga mengemukakan bahwa Tuhan telah menentukan tabiat atau nature (sunatullah) bagi setiap mahluk-Nya, Islam adalah agama yang paling sesuai dengan hukum alam, karena hokum alam adalah ciptaan Tuhan dan al-Qur’an adalah firman-Nya.
Khan hanya mengambil Al-Qur’an sebagai pedoman Islam, sedangkan yang lain seperti hadits dan fiqh hanya sebagai pembantu dan kurang begitu penting. Ia berpendapat bahwa hadits hanyalah berisi moralitas sosial dari masyarakat Islam.
Khan memandang perlu diadakannya Ijtihad-ijtihad baru untuk menyesuaikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dengan situasi dan kondisi masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan. 


C.    MUHAMMAD IQBAL
Muhammad Iqbal lebih terkenal seorang filosof eksistensialis. Sebagai pembaharu, ia sadar umat Islam perlu melakukan pembaharuan untuk keluar dari kemunduran, yang disebabkan oleh kebekuan dan ditutupnya pintu Ijtihad. Mereka seperti kaum konservatif, menolak fikiran rasional kaum Mu’tazilah. Karena hal tersebut dianggap membawa disintegrasi umat Islam dan membahayakan kestabilan politik mereka.

1)      Hakikat Teologi
Secara umum ia melihat Teologi sebagai ilmu yang berdimensi keimanan, mendasarkan pada esensi tauhid (universal dan inklusifistik). Di dalamnya terdapat jiwa yang bergerak berupa “persamaan, kesetiakawanan dan kebebasmerdekaan”. Pandangannya tentanng ontology Teology membuatnya berhasil melihat anamali (penyimpangan) yang melekat pada literature ilmu kalam klasik.

2)      Pembuktian Tuhan
Dalam membuktikan eksistensi Tuhan, Iqbal menolak argument kosmologis maupun Ontologis. Ia juga menolak argumen Teologis yang berusahan membuktikan eksistensi Tuhan yang mengatur ciptannya dari sebelah luar.

3)      Jati Diri Manusia
Famah Dinamisme Iqbal berpengaruh besar terhadap Jati diri manusia. Penulusuran terhadap pendapatnya tentang persoalan ini dapat dilihat dari konsepnya tentang ego, ide sentral dalam pemikiran filosofisnya.

4)      Dosa
Iqbal secara tegas menyatakan dalam seluruh kuliahnya bahwa Al-Qur’an menampilkan ajaran tentang kebebasan ego manusia yang bersifat kreatif. Dalam hubungan ini, ia mengembangkan cerita tentang kejatuhan Adam, (karena memakan buah Khuldi). Sebagai kisah yang berisi pelajaran tentang “kebangkitan Manusia dari kondisi primitive yang dikuasai hawa nafsu naluriah kepada pemilikan kepribadian bebas yang diperolehnya secara sadar, sehingga mampu mengatasi kebimbangan dan kecenderungan untuk membangkang”. Dan “timbulnya ego terbatas yang memiliki kemampuan untuk memilih”.

5)      Surga dan Neraka
Menurut Iqbal, Surga dan Neraka adalah keadaan, bukan tempat. Neraka menurut rumusan Al-Qur’an adalah “Api Allah yang menyala-nyala dan membumbung ke atas hati”, pernyataan yang menyakitkan mengenai kegagalan manusia. Sedangkan Surga menurut Al-Qur’an adalah, kegembiraan karena mendapatkan kemenangan dalam mengatasi berbagai dorongan yang menuju kepada perpecahan. Surga juga bahkan merupakan tempat berlibur. Kehidupan itu hanya satu dan berkesinambungan.





BAB III
ILMU KALAM MASA KINI

A.    PEMIKIRAN KALAM AL-FARUQI
Al-Faruqi menjelaskan hakikat tauhid sebagai berikut
1.      Tauhid sebagai Inti Pengalaman Agama
Manurut Al-faruqi, inti pengalaman agama adalah Tuhan. Kehadiran Tuhan mengisi kesaaran muslim setiap waktu. Bagi muslim, Tuhan merupakan obsesi yang benar-benar agung.

2.      Tauhid sebagai Pandangan Dunia
Tauhid merupakan pandangan umum tentang realitas, kebenaran, dunia, ruang, dan waktu, sejarah manusia, dan takdir.

3.      Tauhid sebagai Intisari Islam
Esensi peradaban Islam adalah Islam sendiri, dan esensi Islam adalah Tauhid atau pengesaan Tuhan. Tidak ada satu perintah pun yang lepas dari Tauhid.

4.      Tauhid sebagai Prinsip Sejarah
Tauhid menempatkan manusia pada suatu etika berbuat atau bertindak. Eskatologi Islam tidak memiliki sejarah formatif. Ia terlahir lengkap dalam Al-Qur’an dan tidak mempunyai kaitan dengan situasi para pengikutnya pada masa kelahirannya. Ia di kenal sebagai suatu klimaks moral bagi kehidupan.

5.      Tauhid sebagai prinsip pengetahuan
Iman Islam adalah kebenaran yang diberikan kepada pikiran, bukan kepada perasaan manusia yang mudah mempercayai apa saja. Kebenaran, atau proposisi iman bukanlah misteri, hal yang sulit dipahami dan tidak dapat diketahui, dan tidak masuk akal. Melainkan bersifat kritis dan rasional.





6.      Tauhid sebagai Prinsip Metafisika
Dalam Islam, alam adalah ciptaan dan anugerah. Sebagai ciptaan ia bersifat teotologis, sempurna dan teratur. Sebagai anugerah, ia merupakan kebaikan yang tak mengandung dosa.

7.      Tauhid sebagai Prinsip Etika
Tauhid menegaskan bahwa Tuhan telah memberi amanat-Nya kepada manusia. Amanat tersebut berupa pemenuhan unsur etika dari kehendak Illahi, yang bersifat mensyaratkan bahwa ia harus di realisasikan dengan kemerdekaan, dan manusia adalah satu-satunya mahluk yang mampu melaksanakannya.

8.      Tauhid sebagai Prinsip Tata Sosial
Dalam Islam, tidak ada perbedaan antara manusia satu dengan yang lainnya. Masyarakat Islam adalah masyarakat terbuka, dan setiap manusia boleh bergabung dengannya, baik sebagai anggota tetap ataupun sebagai yang dilindungi (Dzimmah).

9.      Tauhid sebagai Prinsip Ummah
Al-Faruqi menjelaskan prinsip ummah Tauhid sebagai berikut :
-          menentang enosentrisme
-          Universalisme
-          Totalisme
-          Kemerdekaan

10.  Tauhid sebagai Prinsip Keluarga
Al-Faruqi memandang bahwa selama tetap melestarikan identitas mereka dari gerogotan komunisme dan ideologi-ideologi barat, umat Islam akan menjadi masyarakat yang selamat dan tetap menempati kedudukannya yang terhormat.

11.  Tauhid sebagai Prinsip Tata Politik
Al-Faruqi mengaitkan Tata Politik Tauhidi dengan kekhalifahan. Kekhalifahan didefinsikan sebagai kesepakatan tiga dimensi yakni : Kesepakatan wawasan (Ijma Ar-Ru’yah), Kehendak (Ijma Al-Iradah), dan Tindakan (Ijma Al-Amal).
12.  Tauhid sebagai Prinsip Tata Ekonomi
Al-Faruqi melihat bahwa premismayor implikasi Islam untuk Tata Ekonomi melahirkan dua prinsip utama.
-          Bahwa tidak ada seorang atau kelompok pun boleh memeras yang lain
-          Tidak satu kelompok pun boleh mengasingkan atau memisahkan diri dari umat manusia lainnya.

13.  Tauhid sebagai Prinsip Estetika
Tauhid tidak menentang kreatifitas seni; juga tidak menentang kenikmatan dan keindahan. Sebaliknya Islam memberikan keindahan. Islam menganggap bahwa keindahan mutlak hanya ada dalam diri Tuhan dan dalam kehendak-Nya.

B.     PEMIKIRAN KALAM HASAN HANAFI
1)      Kritik Terhadap Teologi Tradisional
Hanafi menegaskan perlunya mengubah orientasi perangkat konseptual sistem kepercayaan (Teologi) sesuai dengan perubahan konteks politik yang terjadi. Konteks sosial politik sekarang sudah berubah. Islam mengalami berbagai kekalahan di berbagai medan pertempuran sepanjang periode kolonialisasi. Oleh karena itu, kerangka konseptual lama harus diubah menjadi kerangka konseptual baru yang berasal dari kebudaayaan modern.
Hanafi memandang bahwa Teologi bukanlah pemikiran murni yang hadir dalam kehampaan, kesejarahan, melainkan merefleksikan konflik-konflik sosial politik. Sebagai produk pemikiran manusia, Teologi terbuka untuk kritik.
Teologi sesungguhnya bukan ilmu tentang Tuhan karena Tuhan tidak tunduk kepada Ilmu. Ilmu Kata adalah Tafsir yaitu Ilmu Hermeneutik yang memperlajari analisis percakapan (discorse analysis).

2)      Rekonstruksi Teologi
Tujuan Rekonstruksi Teologi hanafi adalah menjadikan Teologi tidak sekedar dogma-dogma keagamaan yang kosong, melainkan menjelma sebagai ilmu tentang pejuang sosial.
Langkah melakukan rekonstruksi Teologi sekurang-kurangnya dilatar belakangi oleh tiga hal berikut.
Ø  Kebutuhan akan adanya sebuah Ideologi
Ø  Pentingnya Teologi baru ini bukan semata pada sisi teorotisnya, melainkan juga terletak pada kepentingan praktis untuk secara nyata mewujudkan Ideologi sebagai gerakan dalam sejarah.
Ø  Kepentingan Teologi yang bersifat praktis (Amaliah Fi-liah)
Hanafi menawarkan du ahal untuk memperoleh kesempurnaan teori ilmu dalam Teologi Islam yaitu.
1)      Analisis Bahasa
Teologi tradisional memiliki istilah-istilah khas seperti Allah, Iman, Akhirat. Menurut Hanafi semua ini sebenarnya menyingkapkan sifat-sifat dan metode keilmuan, ada yang empirik rasional seperti Iman, amal, dan Imamah, dan ada yang historis seperti nubuwah, serta ada pula yang metafisik seperti Allah dan Akhirat.
2)      Analisis Realitas
Analisis ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang historis sosiologis munculnya Teologi di masa lalu, ini berguna untuk menentukan stresing ke arah mana Teologi kontemporer harus diorientasikan.

C.    PEMIKIRAN KALAM H.M. RASYIDI
Secara garis besar pemikiran kalamnya dapat dikemukakan sebagai berikut :
1)      Tentang Perbedaan Ilmu Kalam dan Teologi
Rasyidi menolak pandangan Harun Nasution yang menyamakan pengertian Ilmu Kalam dan Teologi. Teologi terdiri dari dua perkataan, yaitu Teo (Theos) artinya Tuhan, dan Logos artinya Ilmu. Jadi Teologi berarti Ilmu Ketuhanan.

2)      Tema-tema Ilmu Kalam
Salah satu tema-tema Ilmu Kalam Harun Nasution yang dikritik Rasyidi adalah deskripsi aliran-aliran Kalam yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi umat Islam sekarang. Tidak ada Agama mengagungkan akal seperti Islam, tetapi dengan menggambarkan bahwa akal dapat mengetahui baik dan buruk, sedangkan wahyu hanya mebuat nilai yang dihasilkan pikiran manusia bersifat absolut universal. Berarti meremehkan ayat-ayat Al-Qur’an.

3)      Hakikat Iman
Rasyidi mengatakan bahwa Iman bukan sekedar menuju bersatunya manusia dengan Tuhan, tetapi dapat dilihat dalam dimensi konsekuensial atau hubungan manusia dengan manusia. Yang lebih penting dari aspek penyatuan itu adalah kepercayaan, ibadah, dan kemasyarakatan.

D.    PEMIKIRAN KALAM HARUN NASUTION
1.      Peranan Akal
Harun Nasution menuliskan, “Akal melambangkan kekuatan manusia. Karena akallah, manusia mempunyai kesanggupan untuk menaklukan kekuatan mahluk lain sekitarnya. Bertambah tinggi akal manusia, bertambah tinggilah kesanggupannya untuk mengalahkan mahluk lain. Bertambah lemah kekuatan akal manusia, bertambah rendah pulalah kesanggupannya menghadapi kekuatan-kekuatan lain tersebut”. Pemakaian akal dalam Islam sendiri telah diperintahkan oleh Al-Qur’an.

2.      Pembaharuan Teologi
Pembaharuan Teologi, pada dasarnya dibangun di atas asumsi bahwa keterbelakangan dan kemunduran umat Islam Indonesia adalah disebsbkan “ada yang salah” dalam teologi mereka. Umat Islam hendaklah mengubah teologi mereka menuju teologi yang berwatak Free Will, rasional, serta mandiri.

3.      Hubungan Akal dan Wahyu
Hubungan Akal dan Wahyu memang menimbulkan pertanyaan, tetapi keduanya tidak bertentangan. Akal mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Al-Qur’an. Akal dipakai untuk memahami teks wahyu dan tidak untuk menentang wahyu.
Yang bertentangan dalam Islam sebenarnya adalah pendapat akal ulama tertentu dengan pendapat akal ulama lain.

 


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rozak, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2006.

Anwar Rosihon, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2006.

Fauzi Ahmad, Ilmu Kalam (Sebuah Pengantar), STAIN Press, Cirebon, 2008.

Harun Nasution, Akal dan Wahyu dalam Islam, UI-Press, Jakarta, 1986.

Hamzah Ya’Qub, Filsafat Agama ”Titik Temu Akal dengan Wahyu”,
Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1992.